POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 26
BAB 3 — PERJANJIAN KEGIATAN USAHA
Perjanjian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan usaha; b. nomor dan tanggal perjanjian; c. identitas para pihak; d. jumlah penyertaan dan/atau pembiayaan; e. jangka waktu penyertaan dan/atau pembiayaan; f. tingkat pengembalian pembiayaan (jika ada); g. objek jaminan (jika ada); h. rincian biaya terkait dengan penyertaan/pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:
- biaya survey (jika ada);
- biaya provisi (jika ada);
- biaya notaris (jika ada); dan
- biaya pengikatan jaminan (jika ada); i. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; j. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
k. mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.
