POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 21
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan dalam bentuk penyediaan modal kepada Pasangan Usaha dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
