Pasal 22
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, PMVS atau UUS dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kerjasama pembiayaan penerusan (channeling) yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank; b. PMVS atau PMV yang memiliki UUS; c. perusahaan pembiayaan; d. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; e. lembaga keuangan lainnya; dan/atau f. orang perseorangan. (3) Kerjasama penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah.
(4) Dalam kerjasama penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMVS atau UUS dapat bertindak sebagai: a. pihak yang menyalurkan (pengelola/wakil) melalui kegiatan investasi berdasarkan prinsip bagi hasil; dan/atau b. pihak penyedia dana/modal/barang yaitu pihak yang mewakilkan kepada pihak lain. (5) Dalam hal PMVS dan UUS bertindak sebagai pihak yang menyalurkan (pengelola/wakil) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, PMVS atau UUS hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan (ujrah) dari pengelolaan dana tersebut. (6) Risiko yang timbul dari kerjasama penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pihak penyedia dana/modal/barang. (7) Ketentuan pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dicantumkan secara jelas dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
