POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 20
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMV yang melakukan pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapatkan izin usaha dari OJK; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari OJK. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi kredit, penjaminan kredit, dan asuransi atas objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan usaha produktif.
