POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 19
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMV wajib melakukan mitigasi risiko atas kegiatan pembiayaan usaha produktif. (2) Mitigasi risiko atas pembiayaan usaha produktif yang dilakukan oleh PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit; b. mengalihkan risiko atas barang dari objek jaminan melalui asuransi; dan/atau c. melakukan pengikatan jaminan atas objek jaminan.
