Pasal 18
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan usaha produktif, PMV dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam bentuk: a. pembiayaan penerusan (channeling); atau b. pembiayaan bersama (joint financing). (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bank; b. PMV atau PMVS; c. perusahaan pembiayaan; d. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; e. lembaga keuangan lainnya; dan/atau f. orang perseorangan. (3) Besarnya dana yang digunakan untuk kegiatan pembiayaan bersama dari orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pembiayaan penerusan (channeling) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. risiko yang timbul dari kegiatan pembiayaan penerusan (channeling) menjadi tanggung jawab pemilik dana; dan b. penerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbal jasa (fee) dari pemilik dana tersebut. (5) Dalam pembiayaan bersama (joint financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, risiko yang timbul dari pembiayaan bersama menjadi beban masing-masing pihak secara proporsional. (6) Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib dicantumkan dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
