POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 17
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
Pembiayaan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyaluran pembiayaan kepada Debitur yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang meningkatkan pendapatan bagi Debitur.
