POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 12
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMV atau PMVS yang melakukan peningkatan Modal Disetor dalam rangka pemenuhan gearing ratio dan/atau perbandingan Ekuitas dengan Modal Disetor dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Bagi PMV atau PMVS yang melakukan penambahan Modal Disetor dalam rangka pemenuhan gearing ratio dan/atau perbandingan Ekuitas dengan Modal Disetor dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun dari penetapan izin usahanya, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan tambahan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
