POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 11
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen). (2) Bagi PMV, PMVS, dan/atau UUS yang mendapatkan izin usaha setelah POJK ini diundangkan, pemenuhan nilai IFAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
