POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Pasal 13
BAB 2 — USAHA MODAL VENTURA
(1) Nilai penyertaan, pembiayaan, dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada satu
Pasangan Usaha dan/atau Debitur dibatasi paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas PMV. (2) Nilai investasi dan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada satu Pasangan Usaha dibatasi paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas PMVS. (3) Besarnya total Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai dengan laporan keuangan bulanan posisi terakhir PMV atau PMVS sebelum dilakukannya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
