Pasal 99
BAB 23 — LAPORAN PENILAIAN BISNIS
(1) Penilai Bisnis yang melakukan Penugasan Penilaian Profesional wajib membuat Laporan Penilaian Bisnis. (2) Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan yang menyajikan kesimpulan Nilai terhadap objek Penilaian; b. laporan Pendapat Kewajaran yang menyajikan kesimpulan atas kewajaran suatu transaksi; c. laporan Pendapat Kewajaran yang menyajikan kesimpulan atas kewajaran transaksi pinjam meminjam dana dan/atau penjaminan; d. laporan Studi Kelayakan Bisnis yang menyajikan kesimpulan kelayakan suatu usaha atau proyek; atau e. Laporan Penilaian Bisnis lainnya. (3) Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berbentuk laporan lengkap (narrative report atau long form report) dan laporan ringkas (short form report). (4) Penilai Bisnis wajib menggunakan definisi dan istilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (5) Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan definisi dan istilah lain yang tidak ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini maka definisi dan istilah lain tersebut wajib diungkapkan secara jelas dalam Laporan Penilaian Bisnis. (6) Laporan ringkas (short form report) dapat disajikan secara terpisah namun merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian Bisnis.
