POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 100
BAB 23 — LAPORAN PENILAIAN BISNIS
(1) Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) wajib disusun sesuai dengan
ketentuan mengenai bentuk dan isi Laporan Penilaian Bisnis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Laporan Penilaian Bisnis ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bentuk dan isi Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
