POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 101
BAB 24 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai pemberian Pendapat Kewajaran untuk transaksi tertentu ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan analisis dan cakupan informasi dalam melakukan analisis dalam pemberian Pendapat Kewajaran untuk transaksi tertentu wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
