POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 98
BAB 22 — STUDI KELAYAKAN BISNIS
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis pemberian pendapat kelayakan suatu bisnis atau proyek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan analisis dan cakupan informasi dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
