POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 97
BAB 22 — STUDI KELAYAKAN BISNIS
(1) Pendapat yang diberikan oleh Penilai Bisnis dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional berupa Studi Kelayakan Bisnis adalah untuk menyatakan kelayakan suatu bisnis atau proyek. (2) Dalam hal Penilai Bisnis tidak memiliki keahlian dalam bidang properti maka Studi Kelayakan Bisnis yang memerlukan Penilaian properti wajib mengacu pada hasil opini Penilai Properti. (3) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penilai Bisnis melakukan analisis atas: a. kelayakan pasar; b. kelayakan teknis; c. kelayakan pola bisnis; d. kelayakan model manajemen; dan e. kelayakan keuangan.
