POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 96
BAB 21 — PENDAPAT KEWAJARAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis pemberian Pendapat Kewajaran ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan analisis dan cakupan informasi dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 dan Pasal 95 wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
