POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 95
BAB 21 — PENDAPAT KEWAJARAN
(1) Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau Penjaminan wajib didasarkan pada hasil evaluasi atas objek transaksi. (2) Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjam-Meminjam Dana dan/atau Penjaminan wajib diberikan atas keseluruhan rencana transaksi pinjam-meminjam dana dan/atau penjaminan serta unsur analisis rencana transaksi.
