POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 94
BAB 21 — PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Penilai Bisnis wajib melakukan hal yang paling sedikit meliputi: a. analisis transaksi; b. analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi; c. analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan d. analisis atas faktor lain yang relevan.
