POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 93
BAB 21 — PENDAPAT KEWAJARAN
(1) Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai Bisnis melakukan analisis atas: a. Nilai dari objek yang ditransaksikan; b. dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham; dan c. pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
(2) Pendapat Kewajaran wajib diberikan atas keseluruhan rencana transaksi dan unsur analisis rencana transaksi.
