POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 92
BAB 20 — NILAI TERMINAL (TERMINAL VALUE)
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nilai Terminal (Terminal Value) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penghitungan Nilai Terminal (Terminal Value) wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
