POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 91
BAB 20 — NILAI TERMINAL (TERMINAL VALUE)
(1) Nilai sisa (residual value) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b angka 1 digunakan dalam hal objek Penilaian memiliki jangka waktu yang tertentu. (2) Metode Kapitalisasi Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b angka 2 digunakan dalam hal entitas yang menjadi objek Penilaian memiliki jangka waktu yang kekal atau tidak dapat ditentukan.
