POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 90
BAB 20 — NILAI TERMINAL (TERMINAL VALUE)
Dalam hal Penilai Bisnis menghitung Nilai Terminal (Terminal Value) maka Penilai wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. estimasi Nilai Terminal (Terminal Value) dilakukan dalam mengaplikasikan metode diskonto arus kas dengan 2 (dua) periode proyeksi laporan keuangan, yaitu periode waktu tetap dan periode waktu kekal; dan b. metode yang digunakan untuk mengestimasi Nilai Terminal (Terminal Value) yaitu:
- Nilai sisa (residual value); dan
- Kapitalisasi Pendapatan.
