POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 89
BAB 20 — NILAI TERMINAL (TERMINAL VALUE)
Untuk melakukan Penilaian suatu bisnis dengan premis Kelangsungan Usaha dimana terdapat proyeksi untuk periode waktu tetap dan periode waktu kekal, Penilai Bisnis perlu menghitung Nilai Terminal (Terminal Value).
