POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 71
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
(1) Biaya ekuitas untuk saham wajib dihitung melalui: a. capital asset pricing model; dan/atau b. model diskonto arus kas (discounted cash flow model). (2) Penilai Bisnis wajib mengungkapkan hasil penghitungan dari masing-masing metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Laporan Penilaian Bisnis.
