POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 70
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
(1) Biaya modal yang dipergunakan dalam Pendekatan Pendapatan wajib memperhatikan hal sebagai berikut: a. biaya utang jangka pendek maupun jangka panjang wajib menggunakan data tingkat bunga yang dikeluarkan oleh bank pemerintah; dan b. biaya ekuitas saham preferen wajib menggunakan dividen yang mencerminkan tingkat dividen pasar. (2) Dalam hal dividen tidak mencerminkan tingkat dividen pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka nilai dividen dicari dari perusahaan terbuka yang sebanding.
