POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 72
BAB 17 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PENDAPATAN
Dalam hal biaya ekuitas untuk saham dihitung menggunakan capital asset pricing model maka Penilai Bisnis wajib memperhatikan hal sebagai berikut: a. Tingkat Imbal Balik bebas risiko wajib menggunakan suku bunga bebas risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. koefisien beta yang dipergunakan dalam menghitung capital asset pricing model wajib berasal dari data rata- rata industri pada sektor yang sama dengan objek Penilaian atau rata-rata beberapa perusahaan pembanding; c. premi risiko ekuitas wajib didasarkan pada data yang dipublikasikan; dan d. risiko spesifik yang melekat pada objek Penilaian.
