POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 64
BAB 16 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PASAR
Dalam hal Penilai Bisnis tidak dapat menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method) dan metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi (guideline merged and acquired company method), maka Penilai Bisnis dapat menggunakan metode transaksi sebelumnya (prior transactions method) dengan persyaratan bahwa transaksi yang digunakan sebagai pembanding wajib bersifat wajar.
