Pasal 63
BAB 16 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PASAR
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi (guideline merged and acquired company method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penilaian hanya dapat menghasilkan indikasi Nilai mayoritas; b. perusahaan pembanding yang digunakan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa efek maka: a) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding wajib pernah melakukan transaksi merger atau akuisisi dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sebelum Tanggal Penilaian; b) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding wajib tercatat di bursa efek yang sama dengan perusahaan yang menjadi objek Penilaian; c) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding wajib mempunyai bidang usaha yang sama; d) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding wajib mempunyai Kapitalisasi pasar (market capitalization) dan/atau struktur permodalan (capital structure) yang setara dengan perusahaan yang menjadi objek Penilaian; dan e) transaksi merger atau akuisisi yang pernah dilakukan merupakan suatu transaksi yang bersifat wajar dan bukan transaksi antara Pihak yang berelasi (non-related parties transaction) atau dalam satu pengendalian (under common control transaction);
- dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah perusahaan tertutup maka: a) perusahaan yang digunakan sebagai pembanding wajib pernah melakukan transaksi merger atau akuisisi dalam jangka
waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sebelum Tanggal Penilaian; dan b) Nilai yang didapat berasal dari transaksi yang bersifat wajar dan bukan transaksi antara Pihak yang berelasi (non-related parties transaction) atau dalam satu pengendalian (under common control transaction); c. jumlah perusahaan pembanding yang digunakan paling sedikit 5 (lima) perusahaan; dan d. dalam hal jumlah perusahaan pembanding yang digunakan hanya berjumlah 3 (tiga) atau 4 (empat) perusahaan maka metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi (guideline merged and acquired company method) tidak boleh digunakan sebagai Metode Penilaian utama atau memperoleh bobot yang material dalam menghasilkan suatu kesimpulan Nilai.
