Pasal 62
BAB 16 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PASAR
Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding adalah perusahaan yang telah memiliki harga pasar yang terjadi dalam jangka waktu tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penilaian; b. Penilai Bisnis wajib memiliki keyakinan yang memadai untuk membuktikan dan menjelaskan bahwa data harga pasar yang digunakan dalam Pendekatan Pasar dihasilkan dari suatu transaksi yang bersifat wajar; c. Penilaian hanya dapat menghasilkan indikasi Nilai minoritas; d. perusahaan pembanding yang digunakan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
industri, kegiatan usaha, produk, dan risiko usaha merupakan yang sejenis;
karakteristik pertumbuhan (growth in sales and earnings) dan struktur permodalan (capital structure) merupakan yang sebanding;
kinerja keuangan historis selama 5 (lima) tahun terakhir merupakan yang sebanding;
ukuran perusahaan (total assets) merupakan yang sebanding; dan
pangsa pasar (market share) merupakan yang sebanding; e. dalam hal seluruh kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf d terpenuhi maka jumlah perusahaan pembanding yang digunakan paling sedikit 5 (lima) perusahaan; f. dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya terpenuhi paling banyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kriteria maka jumlah perusahaan pembanding yang digunakan paling sedikit 8 (delapan) perusahaan; dan g. Penilai Bisnis wajib melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan perusahaan pembanding yang paling sedikit meliputi:
penyesuaian pos non-recurring, extraordinary, dan window dressing beserta dampaknya terhadap perpajakan;
penyesuaian kebijakan akuntansi perusahaan pembanding dengan objek Penilaian; dan
penyesuaian atas pos non operasi dan transaksi yang tidak wajar dengan Pihak berelasi (unusual transaction with related parties).
