Pasal 65
BAB 16 — PEDOMAN PENILAIAN DENGAN PENDEKATAN PASAR
(1) Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan rasio Penilaian dalam melakukan pembandingan untuk mengkonversi variabel keuangan yang relevan dari objek Penilaian maka Penilai Bisnis wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. rasio Penilaian yang digunakan wajib diterapkan pada objek Penilaian secara konsisten terhadap variabel yang sebanding atau relevan dari objek Penilaian;
b. alasan pemilihan dan cara penerapan rasio Penilaian yang digunakan wajib dijelaskan dalam Laporan Penilaian Bisnis; c. dalam hal Penilai Bisnis menggunakan rasio ekuitas (equity multiple) maka dapat mempergunakan rasio sebagai berikut:
- price to earnings ratio (rasio P/E);
- price to sales (rasio P/S); dan/atau
- price to book value ratio (rasio P/BV); d. dalam hal Penilai Bisnis menggunakan rasio Nilai Pasar terhadap modal yang diinvestasikan (market value of invested capital) maka untuk memperoleh indikasi nilai ekuitas dari objek Penilaian, Nilai Pasar dari modal yang diinvestasikan wajib dikurangi terlebih dahulu dengan modal lain yang lebih utama atau senior; e. dalam hal Penilai Bisnis menggunakan rasio investasi maka Penilai Bisnis dapat mempergunakan rasio sebagai berikut:
- market value of invested capital to gross cash flow before depreciation and taxes (MVIC /GCF);
- market value of invested capital to sales (MVIC/sales);
- market value of invested capital to earning before interest, taxes, depreciation and amortization (MVIC/EBITDA);
- market value of invested capital to earning before interes and, taxes (MVIC/EBIT); dan/atau
- market value of invested capital to book value invested capital (MVIC/BVIC); f. periode pembanding terhadap dari rasio Penilaian dalam laporan keuangan objek Penilaian dan perusahaan pembanding wajib sama; g. laporan keuangan perusahaan pembanding wajib merupakan laporan keuangan yang diaudit; dan
h. rasio Penilaian wajib didukung dengan data yang akurat serta dihitung berdasarkan analisis atas perbandingan fundamental variabel keuangan perusahaan yang menjadi objek Penilaian dengan perusahaan pembanding. (2) Penilai Bisnis dapat menerapkan price to earnings ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 jika nilai depresiasi tidak merupakan biaya yang signifikan pada unsur biaya. (3) Penilai Bisnis dapat menerapkan price to book value ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 jika Nilai Buku aset perusahaan pembanding telah disesuaikan ke dalam Nilai Pasar. (4) Penilai Bisnis dapat menerapkan rasio market value of invested capital to gross cash flow before depreciation and taxes (MVIC /GCF) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 jika nilai depresiasi merupakan nilai yang signifikan dan perusahaan mempunyai lebih dari satu kebijakan depresiasi. (5) Penilai Bisnis dapat menerapkan rasio market value of invested capital to sales (MVIC/sales) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 jika antara objek Penilaian dan perusahaan pembanding mempunyai karakteristik usaha yang sama. (6) Dalam hal laporan keuangan pembanding yang telah diaudit dengan periode yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g tidak tersedia untuk publik, Penilai Bisnis dapat menggunakan laporan keuangan periode yang paling mendekati dengan Tanggal Penilaian dan tersedia untuk publik.
