Pasal 42
BAB 11 — DISKON DAN PREMI
Dalam menggunakan Premi Pengendalian (Premium for Control) atau Diskon Tanpa Pengendalian (Discount or Lack of Control) maka Penilai Bisnis wajib memperhatikan: a. besarnya kerugian pemegang saham minoritas dari perusahaan tertutup apabila dibandingkan dengan pemegang saham minoritas perusahaan yang tercatat di bursa efek; b. hal yang dapat dilakukan oleh pemegang saham pengendali terhadap perusahaan yang dikendalikan untuk membuat saham yang dimilikinya lebih menguntungkan.; c. dalam hal objek Penilaian adalah perusahaan terbuka, Premi Pengendalian (Premium for Control) atau Diskon Tanpa Pengendalian (Discount for Lack of Control) yang
dapat digunakan dalam Penilaian adalah antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 35% (tiga puluh lima persen) dari indikasi Nilai; dan d. dalam hal objek Penilaian adalah perusahaan tertutup, Premi Pengendalian (Premium for Control) atau Diskon Tanpa Pengendalian (Discount for Lack of Control) yang dapat digunakan dalam Penilaian adalah antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari indikasi Nilai.
