POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 41
BAB 11 — DISKON DAN PREMI
Dalam menggunakan Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability), Penilai Bisnis wajib memperhatikan: a. dalam hal objek Penilaian bukan merupakan perusahaan terbuka maka:
- Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) bagi pemegang saham mayoritas adalah antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) dari indikasi Nilai; dan
- Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) bagi pemegang saham minoritas adalah antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari indikasi Nilai; dan b. dalam hal objek Penilaian merupakan perusahaan terbuka maka:
- Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) bagi pemegang saham mayoritas paling besar adalah 20% (dua puluh persen) dari indikasi Nilai; dan
- Diskon Likuiditas Pasar (Discount for Lack of Marketability) bagi pemegang saham minoritas adalah antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari indikasi Nilai.
