POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 43
BAB 11 — DISKON DAN PREMI
Penilai Bisnis wajib menjelaskan alasan penentuan persentase nilai diskon atau premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, yang digunakan dalam perhitungan Penilaian pada Laporan Penilaian Bisnis.
