Pasal 32
BAB 8 — PENYESUAIAN DALAM PENILAIAN
Dalam melakukan penyesuaian atas laporan keuangan, Penilai Bisnis wajib memperhatikan: a. pemisahan pos yang bersifat tidak berulang dalam operasi normal perusahaan (non-recurring), pos dalam laporan keuangan yang tidak mencerminkan peristiwa yang bersifat tidak berulang, atau pos di dalam laporan keuangan yang tidak mencerminkan Nilai yang wajar; b. pemisahan pos di luar operasi normal perusahaan yang harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum melakukan perhitungan Penilaian; c. penyesuaian pengaruh unsur kendali (controlling adjustment) dalam hal dilakukan Penilaian atas saham pengendali dengan memisahkan pos dalam laporan keuangan dari transaksi yang bersifat memiliki kepentingan kendali (controlling interest); dan d. penyesuaian pos lainnya yang tidak wajar.
