POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 33
BAB 8 — PENYESUAIAN DALAM PENILAIAN
(1) Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan perbandingan laporan keuangan perusahaan dengan laporan keuangan perusahaan lain maka tiap pos dalam laporan keuangan wajib dievaluasi dan jika terdapat perbedaan kebijakan akuntansi, maka wajib dilakukan penyesuaian dalam kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan yang dinilai untuk mengurangi perbedaan tersebut. (2) Penilai Bisnis wajib memperhatikan dampak penyesuaian terhadap pos yang terkait.
