Pasal 31
BAB 8 — PENYESUAIAN DALAM PENILAIAN
(1) Dalam melakukan penyesuaian atas laporan keuangan, Penilai Bisnis wajib melakukan analisis untuk: a. memahami hubungan antara laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laporan posisi keuangan, termasuk kecenderungan historis, serta menilai risiko yang terkait dengan kegiatan operasional dan prospek kinerja usaha di masa depan; b. membandingkan risiko dan parameter lainnya dengan usaha sejenis; dan c. melakukan estimasi terhadap kemampuan ekonomis dan prospek usaha. (2) Dalam melakukan hal dimaksud pada ayat (1), Penilai Bisnis wajib menganalisis paling sedikit hal sebagai berikut: a. besarnya kemampuan nilai uang; b. common size statement percentage dari penjualan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan dari total aset dalam laporan posisi keuangan; dan c. rasio keuangan.
(3) Analisis dan/atau penyesuaian atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan selama paling singkat 5 (lima) tahun buku berturut-turut, atau sesuai dengan lama berdirinya perusahaan apabila perusahaan berdiri kurang dari 5 (lima) tahun.
