Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN PENILAI BISNIS DALAM PENUGASAN PENILAIAN PROFESIONAL
(1) Setelah menerima penugasan, Penilai Bisnis wajib melakukan: a. analisis mengenai sifat, fakta, objek Penilaian, dan kondisi rencana transaksi pada saat permulaan penugasan penilaian profesional; b. analisis seluruh aspek objek Penilaian; dan c. inspeksi terhadap objek Penilaian. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk: a. mengklarifikasi kebutuhan data dan melakukan diskusi dengan pemberi tugas guna memperoleh kesepahaman atas Penugasan Penilaian Profesional; b. mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data; dan c. menentukan penerapan Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang sesuai dan tepat;
(3) Dalam hal terdapat kondisi yang mewajibkan dilakukannya revisi atas kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b maka revisi wajib dilakukan atas dasar kesepakatan antara Penilai Bisnis dan pemberi tugas.
