Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN PENILAI BISNIS DALAM PENUGASAN PENILAIAN PROFESIONAL
Sebelum menerima Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis wajib: a. memperoleh informasi yang memadai paling sedikit identitas pemberi tugas;
kondisi entitas dan industrinya;
objek Penilaian;
Tanggal Penilaian;
ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling sedikit meliputi: a) tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional; b) Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan c) dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan;
kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja);
syarat Penugasan Penilaian Profesional yang diajukan oleh pemberi tugas;
sifat dari objek yang dinilai termasuk karakteristik pengendalian dan tingkat likuiditas pasar;
prosedur yang wajib dipenuhi dalam Penugasan Penilaian Profesional serta pembatasan prosedur tersebut oleh pemberi tugas;
keadaan lain di luar kendali Penilai Bisnis atau pemberi tugas, jika terdapat keadaan lain di luar kendali Penilai Bisnis atau pemberi tugas; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan objek Penilaian atau Penugasan Penilaian Profesional; b. membuat kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja) dengan pemberi tugas dalam bentuk tertulis, yang ditandatangani oleh Penilai Bisnis yang menandatangani Laporan Penilaian Bisnis dan pemberi tugas, memuat paling sedikit:
dasar Nilai yang akan digunakan;
sifat dan tujuan Penugasan Penilaian Profesional;
hak dan kewajiban pemberi tugas;
hak dan kewajiban Penilai Bisnis;
Asumsi awal yang dapat digunakan dan kondisi pembatas;
jenis dan penggunaan laporan yang akan diterbitkan; dan
dasar penghitungan imbalan jasa Penilai Bisnis.
