POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN...
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN PENILAI BISNIS DALAM PENUGASAN PENILAIAN PROFESIONAL
Penilai Bisnis wajib mempertimbangkan ruang lingkup Penugasan Penilaian Profesional yang paling sedikit meliputi: a. objek Penilaian yang perlu diidentifikasi dan diinspeksi; b. data yang perlu diteliti; dan c. analisis data dan informasi yang perlu dilakukan untuk memperoleh opini dan hasil Penilaian.
