POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 9
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat: a. diumumkan kepada publik; dan/atau b. digunakan secara terbatas untuk kepentingan pihak tertentu. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau media elektronik yang dapat diakses oleh publik.
