POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 8
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah hanya dapat memuat Efek Syariah yang diperdagangkan di luar negeri.
(2) Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. saham yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri; b. sukuk yang dicatatkan di bursa efek luar negeri; c. surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih; dan d. Efek Syariah luar negeri lainnya. (3) Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dilarang memuat Efek Syariah yang telah dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
