POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 7
BAB 3 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITETAPKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib digunakan sebagai acuan bagi: a. pihak yang menerbitkan indeks Efek Syariah di dalam negeri; b. Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri; c. Perusahaan Efek yang memiliki sistem online trading syariah; dan d. pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portofolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan nasabahnya atau kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
