POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 6
BAB 3 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITETAPKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Dalam hal terdapat Penawaran Umum, aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya
kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. mengumumkan penambahan Efek yang memenuhi kriteria Efek Syariah dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. mengumumkan bahwa Efek Syariah tertentu dalam Daftar Efek Syariah tidak lagi memenuhi kriteria Efek Syariah.
