POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 5
BAB 3 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITETAPKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
(1) Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu: a. penetapan Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni; dan b. penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember. (2) Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa lainnya.
