POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 4
BAB 3 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITETAPKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan memuat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum atau Perusahaan Publik di INDONESIA.
