POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 3
BAB 3 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITETAPKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Daftar Efek Syariah dengan menggunakan kriteria Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
