Pasal 2
BAB 2 — EFEK DAN KRITERIA EFEK DALAM DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah meliputi: a. Efek Syariah berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah; b. Efek berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
- tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang meliputi: a) perjudian dan permainan yang tergolong judi; b) jasa keuangan ribawi; c) jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); d) memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA;
barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan/atau
barang atau jasa lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan e) melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA;
- tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
- memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: a) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan b) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan c. Efek lainnya, yang meliputi:
- Efek Syariah selain saham yang diterbitkan melalui Penawaran Umum; dan
- Efek Syariah selain saham yang diterbitkan: a) tanpa melalui Penawaran Umum; dan b) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN rasio keuangan yang berbeda dengan rasio keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan pasar modal syariah.
