POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 10
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah apabila saham tersebut: a. termasuk saham syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang melakukan seleksi berdasarkan kegiatan usaha dan rasio keuangan yang paling sedikit terdiri atas rasio terkait utang dan/atau utang berbasis bunga dan rasio terkait pendapatan tidak halal; atau b. diseleksi dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
