POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 11
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal Daftar Efek Syariah mengacu pada efek syariah luar negeri yang ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib mencantumkan regulator di negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain yang dijadikan sebagai acuan. (2) Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib memastikan bahwa penyedia indeks dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengawas kesyariahan dan metodologi seleksi efek syariah luar negeri.
