POJK
Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Pasal 23
BAB 4 — DAFTAR EFEK SYARIAH YANG DITERBITKAN OLEH PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem pelaporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik, penyampaian laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dapat dilakukan melalui sistem elektronik. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
